Minggu, 28 Desember 2014

ILMU SOSIAL DASAR - 3


I.                  Negara dan Warga Negara


            A.        Pengertian Negara

                  Menurut para ahli, pengertian dari Negara adalah sebagai berikut :
·         Friedrich Hegel
Negara adalah sebuah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai gabungan antara kemerdekaan individu dan universal. Negara adalah dimana setiap individu menjelmakan dirinya dan maka dari itu Negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tak adalagi kekuasaan yang lebih tinggi selain Negara.
·         Roger. F. Soleau
Negara adalah sebuah alat yang didalamnya memiliki wewenang untuk mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Harold. J. Laski & Logemann
Negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Logemann juga mengatakan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan hakikatnya adalah suatu tatanan kerja sama dalam menciptakan suatu kelompok manusia yang bersikap sesuai dengan kehendak Negara tersebut.
       
     Jadi, dapat ditarik garis tengah bahwa pengertian dari Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.


          B.         Sifat & Status Negara

               Didunia ini banyak negara-negara yang menerapkan sistem ataupun sifat dari pelak-
           sanaan organisasi pemerintahan yang ada di negara itu sendiri. Ada 3 sifat, antara lain:

Ø  Sifat Memaksa
adalah tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Ø  Sifat Monopoli
adalah setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Ø  Sifat Totalitas
adalah segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Negara diharuskan mampu mencakup semua kebutuhan rakyatnya. Contoh kebutuhan akan keamanan dan ketertiban, maka negara harus mampu mencakup semua wilayah untuk diamankan.



          C.             Unsur-Unsur Negara

                 Unsur-unsur negara adalah  bagian-bagian yang menjadikan sebuah Negara itu ada. 
           Berdirinya suatu Negara terdiri atas unsur - unsur pembentuknya yang tidak  dimiliki                oleh organisasi lain. Unsur - Unsur Negara sebagai  organisasi  memiliki status  kokoh                apabila  di dukung oleh  3 unsur pokok  yang menjadi  syarat mutlak  berdirinya suatu 
           Negara,  ditambah 1 unsur deklaratif. Yang mana terdiri dari sebagai berikut :

1)     Unsur Konstitutif
a.       Rakyat,
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat  pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara (orang asing).

b.      Wilayah,

adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
·      Daratan, batas-batas wilayah darat diantaranya seperti gunung, hutan, sungai, tembok besar, patok besi, hingga garis lintang dan bujur.
·    Lautan, wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan   laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
·    Udara, Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
c.       Pemerintah yang Berdaulat
adalah pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.

2)     Unsur Deklaratif

adalah unsur tambahan yang melengkapi unsur-unsur konstitutif dalam proses terbentuknya suatu Negara. Yaitu merupakan pengakuan dari Negara lain yang terdiri dari 2 macam :

a.       De Facto (Faktual)
merupakan pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. 

b.      De Jure (Yurisprudensi)
merupakan pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum yang berlaku dalam skala internasional.



        D.          Bentuk Negara

                Bentuk Negara didunia sangatlah beragam sesuai dengan sistem yang dianutnya 
         dalam Negara tersebut. Diantaranya :

Ø  Negara Kesatuan
    adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
     Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari sistem sentralisasi dan desentralisasi. Karena dalam wilayah yang cukup luas semua bisa berjalan dengan baik atas arahan dari pusat dan untuk daerah tinggal wujud implementasinya seperti apa. Peran masyarakat cukup signifikan dalam proses ini.
      Contoh Negara : Indonesia

Ø  Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
      Contoh : Amerika Serikat


Ø  Negara Uni
      adalah adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai berikut :

a)       Uni Riil
disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama. Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
Contoh : Uni Emirat Arab (UAE)
b)       Uni Personil
terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah ketentuan tentang penggantian raja.
Contoh : Inggris-Spanyol (1603-1707), Nederland-Luxemburg (1839-1890)


Ø  Negara Protektorat
    ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka.
     Negara protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat tidak memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan kondisi-kondisi yang siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan.
      Contoh : Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok)

Ø  Negara Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris.
      Contoh : Australia, Kanada, Selandia Baru, Afrika Selatan


Ø  Negara Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain. Koloni atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah. Namun saat ini Negara-negara yang pernah dijajah sudah sepenuhnya merdeka tanpa intervensi dari Negara penjajah tsb.
Contoh : Malaysia & Hongkong (koloni Inggris), Tunisia & Maroko (koloni Perancis)



       E.          Tujuan Negara

              Setiap Negara didirikan  tentu mempunyai  tujuan. Pada hakikatnya,  tujuan setiap 
       negara  berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan              pandangan  hidup  rakyat  dan  landasan  pandangan  hidup  yang  bersumber  pada
       nilai-nilai luhur  bangsa  tersebut.
            Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan        rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat        perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap - tiap negara          dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang         bersangkutan.

       Ada beberapa teori yang mengemukakan tujuan negara berdasarkan aspek berikut :

Ø  Teori Kesejahteraan
tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya – “Kranenburg” (Jerman)
Ø  Teori Perdamaian Dunia
tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium – “Dante Alleghieri” (Italia)
Ø  Teori Kedaulatan Hukum
negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara – “Krabbe”
Ø  Teori Kekuasaan
tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya – “Shan Yang” (Cina)
Ø  Teori Hak & Kebebasan
tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya – “Immanuel Kant” (Jerman)


        F.          Peran Utama Negara

            Untuk konteks Negara Indonesia, tercantum dalam UUD 1945 yang dijelaskan bahwa             tugas serta peran Negara terdapat dalam alinea ke-IV. Yaitu :

·       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·       Memajukan kesejahteraan umum
·       Mencerdaskan kehidupan anak bangsa
·       Serta aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian dan keadilan sosial



II.               Warga Negara


          A.           Pengertian Warga Negara

                Warga Negara adalah seseorang, kelompok, maupun penduduk yang menetap 
         disuatu  wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam                         hubungan antara  warga  negara  dan  negara,  warga  negara  mempunyai kewajiban -              kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak  yang                  harus  diberikan  dan  dilindungi oleh negara.  Warga Negara merupakan status sosial                yang dimiliki oleh setiap individu yang lahir berdasarkan keanggotaan orang tuanya di              Negara terkait.

              Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik             tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk  berpartisipasi              dalam kegiatan  politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut  warga               negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
         Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini,             warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,                  karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini            menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya               sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
               
               Kewarganegaraan memiliki  kemiripan  dengan kebangsaan. Yang  membedakan 
         adalah hak - hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk  memiliki                      kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan 
         subyek suatu negara  dan  berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi              dalam politik). Juga dimungkinkan  untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota                  bangsa dari suatu negara.



          B.           Hak & Kewajiban Warga Negara
      
                  Hak  merupakan sebuah pemberian atas  rasa keadilan sesuai dengan  kebijakan 
           yang diterapkan Negara tersebut,  sedangkan kewajiban merupakan sebuah tanggung               jawab  dalam segala  hal  sesuai kedudukan juga selaku anggota  dari warga  Negara
          tersebut pula. Dalam hal ini, ialah Hak - Hak yang diperoleh setiap Warga Negara pada               umumnya  dan khususnya di Indonesia, antara lain :

1)     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2)     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3)   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4)    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5)     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

     Berikutnya adalah Kewajban-Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang 
Warga Negara demi kepentingan Negara, diantaranya :

1) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


            C.             Regulasi Warga Negara dalam UUD 1945

                   Dalam UUD 1945 juga terdapat pengaturan dalam hal kewarganegaraan, termasuk                tentang Warga Negara. Berikut adalah landasan hukumnya :

a)    Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 tentang yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b)    Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 tentang syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
c)    Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
d)  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
e) Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
f)     Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
g)    Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.




III.            Pemerintah dan Pemerintahan


A.               Pengertian Pemerintah

   Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintah terdiri dari Kepala Negara, bisa juga Kepala Pemerintahan, beserta jajaran kabinet menteri dan didampingi oleh Lembaga-Lembaga tinggi negara yang berperan dalam mengambil kenbijakan serta menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan suatu Negara.


B.             Pengertian Pemerintahan

     Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluar terhadap warganya. Atau dapat dikembangkan menjadi,
  Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.


C.              Bentuk-Bentuk Pemerintahan

      Ada banyak bentuk-bentuk pemerintahan yang diterapkan oleh Negara-Negara didunia, diantaranya :
1.      Monarki  (Kerajaan)
  Leon Duguit dalam sebuah karya bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.

Ø  Monarki Absolut
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya.
Ø  Monarki Konstitusional
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi).
Ø  Monarki Parlementer
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen

2.      Republik (Kesatuan)
      Sama halnya dengan Monarki, bentuk pemerintahan Republik ini juga memiliki tiga sistem Republik yang dijalankan antara lain :

Ø  Republik Absolut
adalah pemerintahan yang bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. 
Ø  Republik Konstitusional
adalah pemerintahan dimana presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. 
Ø  Republik Parlementer
adalah pemerintahan yang mana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.



IV.           Hukum dan Spesifikasinya


            A.             Pengertian Hukum

                    Menurut para ahli, pengertian dari Hukum adalah sebagai berikut :
 Ø  E. Utrecht
 Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu      masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
 Ø  Leon Duguit
 Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang  daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat    sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi  bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
 Ø  Hans Kelssen
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma.
       
       Jadi dapat ditarik sebuah garis tengah, bahwa definisi dari Hukum ialah sistem    yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari    bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat    dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial    antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara  negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja      bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan    politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.


          B.           Ciri-Ciri Hukum

                   Berikut adalah ciri-ciri Hukum, yaitu :
a)     Mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Berisikan sebuah  larangan yang  dimaksudkan  untuk  mengatur  perilaku manusia  agar tidak  ber-
       singgungan dan merugikan kepentingan umum.
b)      Peraturan hukum  ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu.  Peraturan  hukum  tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau     
       badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang      bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
c)   Penegakan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk di-  langgar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai  aparat  yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya dengan tindakan yang        represif.
d)   Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum    akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.


           C.               Sumber-Sumber Hukum

                    Sumber hukum  adalah  segala sesuatu yang  menimbulkan aturan - aturan  
               yang mempunyai  kekuatan yang  bersifat  memaksa, yaitu aturan-aturan  yang 
               jika dilanggar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum ada 2 yaitu:

1)     Sumber Material
merupakan tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2)     Sumber Formal
merupakan bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Berikut diantaranya:
a.       Undang-Undang
adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh negara. Stratanya ialah UU45 – UU – PERPPU – KEPRES – PERDA – PERDES
b.       Kebiasaan (Customize)
merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang menimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
c.       Yurisprudensi
adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.
d.       Traktat (Treaty)
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih. Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty,
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara. Sedangkan Agreement Treaty merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlemen/DPR untuk di ketahui setelah disahkan kepala negara
e.       Doktrin
menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.


             D.        Klasifikasi Hukum

                      Pendekatan hukum didasarkan pada beberapa hal, seperti berdasarkan isinya,                       bentuknya, tempat berlakunya dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya.

1)     Berdasarkan Isinya:
·           Hukum Publik (Pidana)
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
·           Hukum Privat (Perdata)
adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.

2)     Berdasarkan Bentuknya:
·           Hukum Tertulis (Konstitusi)
adalah hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan-undangan.
·           Hukum Tidak Tertulis (Konvensi)
adalah hukum yang terdapat dalam masnyarakat di taati dalam pergaulan.

3)     Berdarkan Tempat Berlakunya:
·           Hukum Nasional
adalah hukum yang berlaku dalam satu wilayah Negara.
·           Hukum Internasional
adalah hukum yang berlaku di berbagai Wilayah Negara.

4)     Berdasarkan Cara Penerapannya:
·           Hukum In Abstracto
adalah semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum di terapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan.
·           Hukum In Conerito

adalah peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah di terapkan oleh pengadilan terhadap suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat.


                           

        Sumber Materi :